APA TO KORUPSI ITU?.......
Korupsi adalah kegiatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara ilegal (melanggar hukum) sehingga dapat merugikan negara ataupun masyarakat yang berasal dari penyalah gunaan kesempatan maupun penyalah gunaan jabatan. seorang yang melakukan tindakan pidana korupsi disebut KORUPTOR,seseorang melakukan perbuatan korupsi pada dasarnya mempunyai watak dasar tidak jujur dan suka menggunakan sesuatu yang bukan haknya alias Maling.
Bisakah korupsi di hilangkan/diberantas? sebenarnya tindakan korupsi bila di dunia medis dianggap suatu Virus. Yang namanya virus itu tidak bisa di berantas namun hanya bisa di cegah. Korupsi itu tidak bisa di berantas, dimusnahkan sama sekali tetapi bisa di cegah dan dikendalikan dengan cara melatih anak didik kita utuk melakukan tindakan yang jujur disetiap saat dan waktu. Bila sejak kecil anak dilatih kecil untuk bersikap jujur maka dikelak suatu saat dia juga akan menjdadi seorang yang jujur.
Bagaimana caranya kita membuat anak bisa menjadi jujur? kita bisa melatih dengan beberapa cara:
- Dalam suasana anak tidak masuk sekolah maka anak diwajibkan membuat surat keterangan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila tidak masuk karna sakit maka anak bisa membuat suratdengan isi sakit, bila anak tidak masuk karna ikut pergi orang tua maka anak bisa membuat surat ijin dengan keterangan pergi.
- Dikala ulangan harian,yang mana anak diharap mampu menyelesaikan sendiri tanpa menyontek buku/teman (mencuri jawaban agar mendapat nilai bagus). Disini guru didalam menanamkan kejujuran seorang guru harus berani mengatakan "Nilai sedikit (dibawah standart)akan membuat saya bahagia dibanding nilai bagus/banyak namun berkat menyontek/mencuri jawaban, namun alangkah bahagianya andaikata ada anak yang mendapat nilai bagus bahkan sempurna (100)tetapi dari hasil jerih payahnya dengan belajar bersungguh sungguh
- Diadakan iuran/kas kelas dan ditunjuklah seseorang untuk menjadi bendaharanya sekaligus mengelola keuangan kelas tersebut dengan baik, yang mana seorang guru bisa memantau keuangan/minta laporan keuangan dari bendahara kelas tersebut sesering mungkin (bisa 3 hari sekali atau 1minggu sekali).
- Katakan pada anak bahwa korupsi di agama apapun hukumnya salah dan dosa. Tidak ada satu agamapun yang mengajarkan umatnya untuk korupsi.
- Anak dikenalkan kepada Undang-undang Tipikor undang undang untuk memberantas Korupsi yaitu UU no.20 th2001 yang diperbarui lagi UU no.30 th 2002 yang mana orang yang melakukan korupsi (Sang Koroptor)bisa dijatuhi hukuman Pidana Penjara seumur hidup atau pidana Pidana minimal 4tahun paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 200juta rupiah dan Maximal 1Milyar rupiah .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar