Mari kita hijaukan lingkungan
Kita akui atau tidak, suka maupun tidak suka namun kenyataan bahwa dunia yang kita tempati ini sedang mengalami pemanasan Global (Global Worming) yang berupa proses peningkatan suhu rata-rata atmosfir laut dan daratan bumi. Suhu rata rata pada permukaan bumi telah meningkat 0.74+0.180C 1.33+0.320F) selama seratus tahun. Intergovern mental Panel on Climat Change (IPCC) menyimpulkan “sebagian besar peningkatan suhu rata-rata global disebabkan oleh meningkatnya konsentrasi gas-gas rumah kaca. Akiba aktifitas manusia melalui efek rumah kaca. Meningkatnya suhu global dapat menyebabkan naiknya permukaan air laut, meningkatnya intensitas cuaca yang ekstrim, terpengaruhnya hasil pertanian, hilangnya gletser dan punahnya berbagai jenis hewan. Untuk mengurangi emisi gas-gas rumah kaca (penyebab pemanasan Global) maka pemerintah Negara-negara didunia menandatangani dan meratifikasi Protokol Kyoto.
Pemerintah Indonesia menyadari bahwa Indonesia merupakan paru-paru dunia mengajak seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk kembali menanam setiap jengkal tanah dengan tanaman sesuai dengan lahan baik di perkotaan maupun pedesaan. Untuk memperkuat ajakan untuk menanam setiap jengkal (menghijaukan bumi) maka pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No.24 tahun 2008tentang “Penetapan tanggal 28 Nopember sebagai hari menanam pohon Indonesia dan Bulan Desember sebagai bulan menanam Nasional”dengan maksud untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dan rasa cinta kebangsaan dengan mewujudkan Indonesia hijau dengan melalui penghijauan (pemerintah mengadakan program 100 juta pohon dan dilanjutkan program 1juta pohon)yang bertujuan:
1. Mengurangi dampak pemanasan Global/Global warming
2. Mencegah banjir ( air hujan yang turun kebumi dapat diserap oleh akar-akar pohon), mencegah kekeringan (terdapat persediaan air didalam tanah yang disimpan oleh akar-akar pohon)dan tanah longsor.
3. Meningkatkan kesadaran, nilai kebangsaan kemandirian masyarakat melalui kegiatan menanam dan memelihara tanaman sebagai budaya bangsa ( meningkatkan budaya menanam).
Sedangkan tujuan dari penghijauan itu sendiri adalah:
1. Untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup
2. Untuk meningkatkan kota ataupun desa yang ASRI,SERASI dan LESTARI
3. Untuk melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Adapun manfaat penghijauan itu sendiri:
1. Manfaat Estetis (keindahan dan tidak gersang); dengan banyaknya penghijauan maka lingkungan berdampak lebih indah dipandang dan tidak tampak gersang.
2. Manfaat Orologis (mencegah erosi /pengikisan tanah); dengan pepohonan dan akar pohon yang kuat tnah tidak mudah mengalami erosi ataupun longsor).
3. Manfaat Hidrologis (Penyimpanan air didalam tanah);dengan pepohonan yang berakar kuat maka akar-akar tersebut dapat menyimpan air hujan sehingga tidak akan mengalami kekeringan.
4. Manfaat Klimatologis (menurunkan suhu panas dari sinar matahari, menciptakan suasana yang sejuk dan nyaman).
5. Manfaat Edaphis (berkaitan dengan tempat hidup binatang) secara alami satwa terkhusus burung-burung liar dapat hidup dengan tenang karna lingkungan yang mendukung.
6. Manfaat Ekologis (keseimbangan antara struktur buatan manusia dan struktur alam).
7. Manfaat Protektip (melindungi); dengan adanya pepohonan dan penghijauan dapat memberikan perlindungan terhadap terik sinar matahari, angin kencang, penahanan debu,serta dapat meredam suara.
8. Manfaat Hygenis (bersih dari racun); pepohonan dapat menghasilkan O2 (oksigen) dan dapat menyerap CO2(Karbon dioksida) yang merupakan udara kotor hasil gas buangan sisa pembakaran.
9. Manfaat Edukatip (pendidikan); pohon-pohon yang ada dan ditanam merupakan Laboraturium alam karena dapat di manfaatkan sebagai tempat belajar mengenal dari berbagai aspeknya.
10. Manfaat ekonomis (ekonomi/mendatangkan uang); pepohonan yang kita tanam dapat mendatangkan uang yang berasal dari buahnya, kayunya, maupun bunganya ( kembang turu, mawar, melati dll).
Guna mengadakan penghijauan dan melestarikan penghijauan (pepohonan) yang
memiliki manfaat begitu besar dalam kehidupan maka dibuatlah dasar hukumnya:
1. 1) UU No.4 tahun 1982 tentang “pengelolaan lingkungan hidup”
2. 2) Instruksi Mentri Dalam Negri No. 14 tahun 1988 tentang “ruang terbuka hijau”
3. 3) Keputusan Presiden no. 20 tahun 1992 tentang “program penghijauan nasional”
4. 4) Keputusan Presiden No.24 tahun 2008 “Penetapan tanggal 28 Nopember sebagai hari menanam
pohon Indonesia dan Bulan Desember sebagai bulan menanam Nasional”.
SUDAHKAH KITA MENGHIJAUKAN LINGKUNGAN KITA DAN MENDAPAT KEUNTUNGAN DARI PENGHIJAUAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar